Dior Dior Dior

Warga Kota Batu Bebas Denda Pajak, Ini Syarat dan Cara Pembayarannya

Dior

Warga Kota Batu kini bisa melunasi tunggakan pajak daerah tanpa membayar denda.

Media Berita Kota Batu – Warga Kota Batu patut berbahagia. Pemerintah Kota Batu melalui Wali Kota Nurochman resmi meluncurkan program pembebasan denda pajak daerah tahun 2025 sebagai bentuk insentif fiskal bagi masyarakat dan pelaku usaha. Program ini menjadi langkah strategis untuk membantu wajib pajak melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai beban tambahan denda.

Masih Ada Waktu, Bapenda Ajak Warga Kota Batu Nikmati Bulan Bebas Denda  Pajak Daerah - Klik Times
Bebas denda, cukup bayar pokoknya! Jangan lewatkan momen ini.

Dalam keterangannya, Wali Kota Nurochman menyebutkan bahwa program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dan pengusaha sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah. Kami memberikan kesempatan emas kepada seluruh wajib pajak dari tahun 1996 hingga 2025 untuk melunasi tunggakan tanpa denda, ujar Nurochman, Jumat (14/6/2025).

Dior

Program ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, antara lain:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

  • Pajak Reklame

  • Pajak Air Tanah

Berlaku Mulai 15 Juni hingga 31 Juli 2025

Wajib pajak cukup membayar pokok pajak, tanpa perlu mengajukan permohonan pembebasan denda.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M. Nur Adhim, program pembebasan denda ini berlaku selama periode 15 Juni hingga 31 Juli 2025. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang, tanpa harus mengajukan permohonan khusus.

Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal resmi seperti:

  • Teller Bank Jatim

  • Alfamart & Indomaret

  • Kantor Pos

  • Agen Laku Pandai

  • Tokopedia, GoPay, dan QRIS

Sebagai bagian dari transisi menuju layanan digital yang lebih transparan dan efisien, pengecekan tunggakan pun bisa dilakukan secara langsung melalui portal resmi Pemkot Batu.

Ajak Warga Dukung mBatu SAE Lewat Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M. Nur Adhim, mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program pembebasan denda pajak daerah tahun 2025 ini sebaik-baiknya. Menurutnya, program ini bukan hanya bentuk keringanan fiskal, tetapi juga kesempatan langka bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

Baca Juga : Prabowo Ungkap Belanda Rampas 31 US Dollar Selama Penjajahan Indonesia

Adhim menegaskan bahwa pajak memiliki peran vital dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.

Program ini menjadi bagian dari transisi menuju pelayanan publik yang lebih inklusif dan partisipatif, karena tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mencerminkan kepercayaan pemerintah kepada masyarakat dalam mendukung transisi budaya kepatuhan pajak untuk bersama-sama membangun Kota Batu yang lebih baik.

Ia juga mengingatkan bahwa program pembebasan denda ini berlaku terbatas, yaitu mulai 15 Juni hingga 31 Juli 2025. sehingga warga tidak menunda-nunda untuk melunasi tunggakan pajaknya. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak, tanpa tambahan denda, dan tidak perlu mengajukan permohonan apa pun.

“Sebagai bagian dari transisi menuju pelayanan publik yang lebih inklusif dan partisipatif, program ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya kepatuhan pajak demi kemajuan Kota Batu.”

Dior