Media Berita Kota Batu – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman, Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini digelar sebagai upaya menyerap aspirasi masyarakat dan menyempurnakan regulasi pengelolaan makam di wilayah Kota Batu.

Raperda tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari pengelolaan lahan pemakaman umum, tata cara pemakaman, hingga pemasangan kijing dan penataan makam di kawasan perumahan.
Tata Kelola Pemakaman Lebih Tertib dan Berkeadilan
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu, Riyanto, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan menciptakan tata kelola pemakaman yang tertib, rapi, dan berkeadilan bagi seluruh warga.
“Selama ini pengaturan makam masih mengacu pada peraturan lama yang belum menyesuaikan kondisi saat ini. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan semua proses pemakaman memiliki standar yang jelas dan seragam,” ujarnya.
Riyanto menambahkan, Raperda juga menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan makam yang berkelanjutan, termasuk pengaturan jarak antar nisan, sistem drainase, hingga pengelolaan sampah di area pemakaman.
Baca Juga : Jelang Hari Jadi Kota Batu, Wali Kota dan Jajaran OPD Ziarah ke Makam Imam Kabul Hingga Eddy Rumpoko
Aturan Pemasangan Kijing dan Makam di Perumahan
Salah satu poin menarik dalam uji publik ini adalah pembahasan mengenai aturan pemasangan kijing (batu nisan atau bangunan pelindung makam).
Pemkot Batu berencana menetapkan standar ukuran dan bahan kijing agar keseragaman dan estetika area pemakaman tetap terjaga.
“Kami tidak melarang masyarakat membuat kijing, tapi harus sesuai ketentuan agar area makam tetap tertata. Ini juga untuk menghormati kesetaraan antar warga di pemakaman,” jelas Riyanto.
Selain itu, Raperda juga mengatur pemakaman di kawasan perumahan. Banyak perumahan baru di Kota Batu memiliki lahan makam khusus warga kompleks. Namun belum semua memenuhi standar pengelolaan yang diatur pemerintah.
Dengan adanya Raperda, nantinya setiap pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan lingkungan.
Masukan Masyarakat Jadi Pertimbangan
Dalam forum uji publik tersebut, berbagai masukan muncul dari tokoh masyarakat, perwakilan pengembang, serta pengelola pemakaman. Beberapa mengusulkan agar Pemkot juga menyiapkan sistem digitalisasi data makam untuk memudahkan pencarian dan pendataan.
Hasil dari uji publik ini akan dijadikan bahan penyempurnaan sebelum Raperda Pemakaman diserahkan ke DPRD Kota Batu untuk pembahasan lebih lanjut. Pemkot berharap aturan ini nantinya dapat menjamin keadilan, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak setiap warga dalam pengelolaan tempat peristirahatan terakhir.






