Dior Dior Dior

Pemkot Batu Dukung Restorative Justice Pidana Sosial

Dior

Media Berita Kota Batu – Pemkot Batu menegaskan komitmennya dalam mendukung pendekatan hukum yang lebih humanis melalui penandatanganan kerja sama penerapan pidana kerja sosial. Pemerintah Kota Batu menjalin kerja sama tersebut bersama Kejaksaan Negeri Kota Batu sebagai bentuk dukungan nyata terhadap konsep restorative justice. Penandatanganan berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin, 15 Desember 2025.

Walikota Malang Wahyu Hidayat Dukung Penuh Penerapan Pidana Kerja Sosial  dalam KUHP Baru | Kabar Malang Com
Pemkot Batu Dukung Restorative Justice Pidana Sosial

Melalui kerja sama ini, Pemkot Batu berupaya menghadirkan sistem penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana ringan. Pidana kerja sosial memungkinkan pelaku menjalani hukuman dengan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial, atau mendukung pelayanan publik lainnya.

Dior

Baca Juga : Kolaborasi Peradi Malang dan Pemkot Batu, Sulianto: Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kota Batu

Penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian dari agenda bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur. Agenda tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dan institusi penegak hukum dalam menyelaraskan kebijakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif. Dengan sinergi ini, pemerintah daerah dapat menyiapkan lokasi dan bentuk kegiatan kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Pemkot Batu Dukung Sanksi Berbasis Edukasi dan Sosial

Pemkot Batu memandang penerapan pidana kerja sosial sebagai solusi efektif dalam menangani perkara tertentu tanpa harus selalu menjatuhkan hukuman penjara. Pendekatan ini dinilai mampu menekan angka kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku. Selain itu, masyarakat juga memperoleh manfaat nyata dari hasil kerja sosial yang dilakukan.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Batu akan berkoordinasi secara intensif dengan Kejari Kota Batu dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Pemerintah daerah siap menyediakan fasilitas, pengawasan, serta dukungan administratif agar program pidana kerja sosial berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum.

Dengan langkah ini, Pemkot Batu menunjukkan peran aktif dalam mendorong reformasi sistem hukum yang berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Pemerintah daerah berharap penerapan restorative justice melalui pidana kerja sosial dapat menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

Dior