Media Berita Kota Batu — Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan mulai menerapkan moratorium perumahan atau penghentian sementara izin pembangunan perumahan baru mulai tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menata ulang tata ruang dan menindak pengembang yang dinilai tidak patuh terhadap aturan perizinan.
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ILustrasi-Properti-Malang.jpg)
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk respons atas maraknya praktik pengembang nakal yang membangun perumahan tanpa mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) maupun dokumen lingkungan.
“Banyak pengembang yang membangun tanpa izin lengkap. Akibatnya, tata ruang menjadi semrawut dan menimbulkan berbagai persoalan baru di lapangan,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Menurut Heli, kebijakan moratorium ini juga bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi tata ruang dan daya dukung lingkungan di Kota Batu. Pemerintah daerah akan memetakan kawasan yang masih memungkinkan untuk dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi.
Tata Ruang Kota Batu Dinilai Kritis
Dalam beberapa tahun terakhir, pesatnya pembangunan perumahan di Kota Batu nilai mengancam keseimbangan lingkungan. Lahan hijau semakin menyempit, sementara infrastruktur dasar seperti drainase dan akses jalan belum memadai.
“Kita tidak ingin Kota Batu kehilangan karakter alamnya. Moratorium ini langkah sementara untuk menertibkan tata ruang,” tambah Heli.
Pihak Pemkot juga akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembangunan.
Baca Juga : Kecelakaan di Kota Batu, Truk Tabrak 4 Rumah, Sopir duga Mengantuk
Evaluasi dan Revisi RTRW
Selama masa moratorium, Pemkot Batu akan fokus pada revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Serta memperkuat sistem perizinan berbasis digital agar lebih transparan dan akuntabel. Heli menegaskan, setelah evaluasi selesai. Izin pembangunan baru hanya akan diberikan kepada pengembang yang memenuhi seluruh syarat administrasi, teknis, dan lingkungan.
“Kami ingin pembangunan di Batu berjalan tertib, ramah lingkungan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Kebijakan moratorium ini mendapat dukungan dari sejumlah organisasi lingkungan. Akademisi yang menilai langkah tersebut penting untuk mengendalikan urbanisasi berlebihan. Serta menjaga daya dukung ekosistem di Kota Batu.






